Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan bagian laba perusahaan kepada karyawan.
Koreksi Anda