Koreksi Pasal 21
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Materi siaran iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada.
(4) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan.
(5) Waktu siaran iklan niaga Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
(6) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari siaran iklan niaga setiap hari.
(7) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Koreksi Anda
