Koreksi Pasal 17
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik dari lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri, berupa relai siaran untuk acara tetap atau relai siaran untuk acara tidak tetap.
(2) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran melalui sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 40% (empat puluh perseratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 90% (sembilan puluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari.
(3) Durasi . . .
(3) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran dalam negeri bagi lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran televisi yang tidak berjaringan dibatasi paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
(4) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 5% (lima perseratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari, kecuali siaran pertandingan olah raga yang mendunia yang memerlukan perpanjangan waktu.
(5) Lembaga Penyiaran Swasta dilarang melakukan relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri meliputi jenis acara:
a. warta berita;
b. siaran musik yang penampilannya tidak pantas; atau
c. siaran olahraga yang memperagakan adegan sadis.
(6) Jumlah mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 10% (sepuluh perseratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 20% (dua puluh perseratus) untuk jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh mata acara siaran per hari.
.
(7) Kriteria tentang jenis acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dikeluarkan oleh KPI.
(8) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.
(9) Antarlembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan opini.
(10) Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyebarluaskan informasi peringatan dini yang berasal dari sumber resmi Pemerintah tentang kemungkinan terjadinya bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan mengakibatkan kerusakan harta benda milik warga.
(11) Dalam hal terjadi bencana nasional, Lembaga Penyiaran Swasta wajib menyebarluaskan informasi dari sumber resmi Pemerintah berkaitan dengan penanganan bencana pada fase tanggap darurat.
Bagian Keenam . . .
Koreksi Anda
