Koreksi Pasal 3
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. didirikan oleh warga negara INDONESIA;
b. didirikan dengan bentuk badan hukum INDONESIA berupa perseroan terbatas;
c. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi;
d. seluruh…
d. seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Tata Cara dan Persyaratan Perizinan
Koreksi Anda
