Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini telah memiliki Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio lebih dari satu, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi lebih dari satu, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan media cetak, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan media cetak, harus melaporkan kepemilikannya kepada Menteri. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini diakui keberadaannya dan harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri untuk menyesuaikan izinnya menjadi izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (3) Evaluasi dengar pendapat yang telah dilakukan oleh KPI atau KPID di daerah sebelum dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda