Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengikuti ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran. (2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran. (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua . . .
Koreksi Anda