Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut: a. induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan merupakan Lembaga Penyiaran Swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten dan/atau kota; b. jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kabupaten dan kota di INDONESIA. c. paling banyak 80% (delapan puluh perseratus) dari jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf b terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju dan lokasinya ditetapkan oleh Menteri; e. penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda