Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal seluruhnya hanya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA. (2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh serta minimum dimiliki oleh dua pemegang saham. (3) Pembatasan kepemilikan saham oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan baik langsung maupun tidak langsung. (4) Paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari saham Lembaga Penyiaran Swasta harus tetap dimiliki warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA. (5) Setiap transaksi atas saham Lembaga Penyiaran Swasta yang menyebabkan kepemilikan pihak asing melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh wajib dikembalikan ke pagu 20% (dua puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda