Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan/atau jasa penyiaran televisi dalam satu cakupan wilayah siaran lokal ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan rencana induk frekuensi radio.
Koreksi Anda