Koreksi Pasal 2
PP Nomor 50 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut.
a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:
1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
2. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
3. penyiaran televisi secara analog atau digital;
4. penyiaran multipleksing.
b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:
1. penyiaran radio secara analog atau digital;
2. penyiaran televisi secara analog atau digital;
3. penyiaran multipleksing.
(2) Dalam menyelenggarakan penyiaran multipleksing Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyiarkan 1 (satu) program siaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
