Koreksi Pasal 2
PP Nomor 50 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai besaran tarif dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika.
Koreksi Anda
