Koreksi Pasal 2
PP Nomor 50 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 16.806.430.000,00 (enam belas miliar delapan ratus enam juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
