Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 50 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 106.000.000.000,00 (seratus enam miliar rupiah) terhitung sejak tanggal 31 desember 1993; b. Bagian dari penerusan pinjaman luar negeri yang dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal yang terdiri dari: 1) Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-413/DDI/1989, Noor SLA-475/DDI/1989 dan Nomor SLA-633/DDI/1992 sebesar Rp 25.315.075.195,03 (dua puluh lima miliar tiga ratus lima belas juta tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tiga sen) terhitung sejak tanggal 31 Maret 1993; 2) Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-698/DP3/1993 sebesar Rp 39.474.594.000,00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 1993; 3) Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-474/DDI/1989 dan Nomor SLA-633/DDI/1992 sebesar Rp 5.684.033.359,40 (lima miliar enam ratus delapan puluh empat juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah empat puluh sen) terhitung sejak tanggal 31 Maret 1994; 4) Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-698/DP3/1993 sebesar Rp 31.377.121.896,50 (tiga puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah lima puluh sen) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 1994; 5) Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-475/DDI/1989 dan Nomor 633/DDI/1992 sebesar Rp 6.699.042.000,00 (enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Maret 1995; 6) Penerusan pinjaman luar negeri Nomor SLA-698/DP3/1993 sebesar Rp 53.727.440.865,11 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah sebelas sen) terhitung sejak tanggal 31 Agustus 1995; c. Konversi Kredit Likuiditas Bank INDONESIA Tahap II (ex cadangan) sebesar Rp 59.183.659.467,00 (lima puluh sembilan miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam pluh tujuh rupiah) dan Tahap III sebesar Rp 38.100.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar seratus juta rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Desember 1993 dan tanggal 12 Agustus 1994. d. Bagian laba Pemerintah yang ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal yang terdiri dari: 1) Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahun buku 1992 sebesar Rp 12.930.975.903,00 (dua belas miliar sembilan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus tiga rupiah) terhitung sejak tanggal 31 Desember 1993; 2) Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahun buku 1993 sebesar Rp 106.064.719.531,57 (seratus enam miliar enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah lima puluh tujuh sen) terhitung sejak tanggal 12 Agustus 1994; 3) Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahun buku 1994 sebesar Rp 67.003.306.796,75 (enam puluh tujuh miliar tiga juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen) terhitung sejak tanggal 15 Desember 1995; 4) Bagian laba Pemerintah atas hasil usaha tahu buku 1995 sebesar Rp 185.000.000.000,00 (seratus delapan puluh lima miliar rupiah) terhitung sejak tanggal 9 Februari 1996. (2) Nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp 736.559.969.014,36 (tujuh ratus tiga puluh enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat belas rupiah tiga puluh enam sen).
Koreksi Anda