Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri Negara Republik INDONESIA, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Menteri Negara, adalah Menteri Koordinator, Menteri, dan Menteri Muda;
b. Dasar Pensiun, adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Tewas adalah :
1. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya,. sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
3. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani yang didapat dalam dan.karena menjalankan tugas kewajibannya;
4. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
d. Pejabat Negara Eksekutif, adalah PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri Negara, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.