Pasal 1
(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan PN.
PERTAMINA sebagaimana yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 27 tahun 1968 senilai dengan US. $. 735.000 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) untuk dipergunakan oleh Negara sebagai penyertaan. Negara dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan Terbatas dalam bidang industri pupuk.
(2) Perusahaan ...
(2) Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang akan didirikan oleh Negara bersama-sama dengan Gulf Oil Corporation.