Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, selain Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatl2l hurufa dan hurufb, dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai kesepakatan antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil dapat diangkat sebagai Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan Pegawai Tertentu. (21 Pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan dapat diangkat sebagai Penyidik Otoritas Jasa Keuangan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku atau sesuai jangka waktu yang disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda