Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan harus berpegang pada kode etik. l2l Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengutamakan kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat dari kepentingan pribadi dan golongan; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia; c. mendahulukan kewajiban daripada hak; d. memperlakukan semua orang sama di muka hukum; e. bersikap jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; f. tidak memublikasikan nama terang tersangka dan saksi; g. tidak memublikasikan ta.ta. cara, taktik, dan teknik penyidikan; h. mengamankan dan memelihara barang bukti yarg berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara; i. menjunjung tinggi hukum, norrna yang hidup dan berlaku di masyarakat, norma agama, norrna kesopanan, norrna kesusilaan dan hak asasi manusia; dan j. senantiasa , . . e senantiasa memegang teguh rahasia jabatan atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.
Koreksi Anda