Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukal pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan. \21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan gelar perkara; b. pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara; c. pelaksanaan supervisi atas permintaan pimpinan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan; d. pendataan penanganan perkara oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan; dan e. analisis . . . REPU BLIK INDONESIA -L2- analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala.
Koreksi Anda