Koreksi Pasal 10
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
