Koreksi Pasal 8
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Selain Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan melalui gelar perkara khusus, yaitu:
a. menentukan penyelidikan, penghentian penyelidikan, menentukan penyidikan, dan penghentian penyidikan;
b. menentukan penyidik yang paling pertama menangani, dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, pada saat yang bersamaan melakukan penyidikan terhadap obyek perkara yErng sama;
c. dalam
PRESIOEN REPU BLIK INDONESIA -9
c. dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ditemukan tindak pidana umum, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melimpahkan kepada penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf a;
d. menentukan tindak lanjut penyidikan oleh pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll huruf a, dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b akan atau telah menghentikan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium; dan
e. melakukan penyidikan bersama.
(21 Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas inisiatif Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
