Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda