Koreksi Pasal 6
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
