Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan penugasan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian.
Koreksi Anda