Koreksi Pasal 1
PP Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap tindak pidana sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan.
2. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan darr Penguatan Sektor Keuangan.
3. Penyidikan. . .
Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidang fungsi kepolisian atas dasar sendi- sendi hubungan fungsional dengan mengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pegawai Tertentu adalah pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan dan pegawai negeri sipil yang merupakan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
