Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
PP Nomor 5 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 5 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGATURAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Analisis Risiko
Langkah – langkah Analisis Risiko Kegiatan Usaha
NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Umum
Sektor Kelautan dan Perikanan
Perizinan Berusaha
Norma dan Kriteria
Sektor Pertanian
Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Perizinan Berusaha
Norma dan Kriteria
Sektor Ketenaganukliran
Perizinan Berusaha
Norma dan Kriteria
Sektor Perindustrian
Perizinan Berusaha
Norma dan Kriteria
Sektor Perdagangan
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Perizinan Berusaha
Norma dan Kriteria Subsektor Jasa Konstruksi
Norma dan Kriteria Subsektor Sumber Daya Air
Norma dan Kriteria Subsektor Bina Marga
Sektor Transportasi
Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
Perizinan Berusaha
Norma dan Kriteria
Belas Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Perizinan Berusaha
Norma dan Kriteria
Belas Sektor Pariwisata
Perizinan Berusaha
Norma dan Kriteria
Belas Sektor Keagamaan
Perizinan Berusaha
Norma dan Kriteria
Belas Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
Belas Sektor Pertahanan dan Keamanan
Umum
Subsektor Industri Pertahanan
Norma dan Kriteria Subsektor Industri Pertahanan
Subsektor Keamanan
Belas Sektor Ketenagakerjaan
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO MELALUI LAYANAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK (ONLINE SINGLE SUBMISSION)
Umum
Subsistem Pelayanan Informasi
Subsistem Perizinan Berusaha
Umum
Pemohon Perizinan Berusaha
Pendaftaran Hak Akses
NIB
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pemasukan Data Profil Pelaku Usaha
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi
Percepatan Penerbitan Izin
Penerbitan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Perizinan Berusaha untuk UMK
Subsistem Pengawasan
Pencabutan NIB
TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Umum
Jenis Pengawasan
Umum
Pengawasan Rutin
Pengawasan Insidental
Penilaian Hasil Pengawasan
Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk UMK
Pelaksana Pengawasan
Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha Dalam Pengawasan
Pengawasan Sektor
Sektor Kelautan dan Perikanan
Sektor Pertanian
Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Sektor Ketenaganukliran
Sektor Perindustrian
Sektor Perdagangan
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Sektor Transportasi
Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan
Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Sektor Pariwisata
Sektor Keagamaan
Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
Sektor Pertahanan dan Keamanan
Sektor Ketenagakerjaan
EVALUASI DAN REFORMASI KEBIJAKAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
PENDANAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
SANKSI
Sanksi Bagi Pejabat Pemerintah
Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Sektor Kelautan dan Perikanan
Sektor Pertanian
Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Sektor Ketenaganukliran
Sektor Perindustrian
Sektor Perdagangan
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Sektor Transportasi
Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan
Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Sektor Pariwisata
Sektor Keagamaan
Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
Sektor Pertahanan dan Keamanan
Sektor Ketenagakerjaan
KETENTUAN LAIN – LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP