Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda