Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda