Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan evaluasi. (2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda