Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. fasilitasi; b. konsultasi; c. sosialisasi; dan/atau d. pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda