Koreksi Pasal 11
PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah, Menteri melaksanakan:
a. membuat klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang dapat dibagi pakai;
dan
b. berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Klasifikasi dan berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah, pengintegrasian Sistem Informasi Perdagangan dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan badan/lembaga lainnya.
Koreksi Anda
