Koreksi Pasal 7
PP Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional.
(2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
