Koreksi Pasal 4
PP Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang verada di bawahnya wajib disetor ke Kas Negara.
Koreksi Anda
