Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari: a. Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Pertama; b. Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding; c. Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung Republik INDONESIA; dan d. Hak Kepaniteraan Lainnya. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda