Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU. (2) Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) BPKH MENETAPKAN besaran nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan proporsi DAU terhadap Keuangan Haji. (4) Nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam paling banyak sama dengan total nilai manfaat DAU dari tahun sebelumnya. (5) BPKH MENETAPKAN prioritas kegiatan dan besaran penggunaan nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam MENETAPKAN prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKH berkoordinasi dengan Menteri. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan prioritas kegiatan dan penggunaan nilai manfaat DAU diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda