Koreksi Pasal 18
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e meliputi:
a. hibah;
b. bantuan; dan
c. waqaf.
(2) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Koreksi Anda
