Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan alokasi dana tersendiri dalam pengelolaan Keuangan Haji. (2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dan/atau diinvestasikan berdasarkan tingkat atau profil risiko yang rendah.
Koreksi Anda