Koreksi Pasal 32
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda
