Koreksi Pasal 30
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. memiliki usaha sendiri;
b. penyertaan modal;
c. kerja sama investasi; dan
d. investasi langsung lainnya.
(2) Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Koreksi Anda
