Koreksi Pasal 29
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam bentuk emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri dan/atau dalam bentuk rekening emas yang
dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Investasi dalam bentuk emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5% (lima persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Koreksi Anda
