Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji. (3) Penempatan dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji ke Kas Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan diterima.
Koreksi Anda