Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan berdasarkan prinsip rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Besaran pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan paling banyak 5% (lima persen) dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya. (3) BPKH mengajukan usulan besaran pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapat persetujuan. (4) Hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPKH kepada Menteri untuk ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan. (5) Dalam hal usulan pengeluaran untuk operasional BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, besaran pengeluaran untuk operasional BPKH menggunakan penetapan Menteri tahun sebelumnya.
Koreksi Anda