Koreksi Pasal 24
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran untuk belanja operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas belanja barang dan belanja modal.
(2) Ketentuan mengenai belanja barang dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH.
Koreksi Anda
