Koreksi Pasal 20
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) BPKH wajib menyediakan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan 2 (dua) kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada setiap musim haji tahun berjalan.
(2) Besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dalam menyusun besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKH memberikan masukan kepada Menteri.
(4) Penyediaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPKH setelah penetapan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan secara keseluruhan atau sebagian dalam bentuk penempatan dan/atau investasi jangka pendek yang terjamin, aman dan dapat diakses secepatnya.
Koreksi Anda
