Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi: a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; b. nilai manfaat Keuangan Haji; c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji; d. DAU; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda