Koreksi Pasal 43
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) disampaikan kepada badan pelaksana secara tertulis.
(2) Badan pelaksana menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
