Koreksi Pasal 4
PP Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Teks Saat Ini
(1) Perumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada:
a. kemampuan Keuangan Haji;
b. perkembangan ekonomi; dan
c. hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan I badah Haji.
(2) Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.
Koreksi Anda
