Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara; b. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi; d. jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; 2016, No. e. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara; f. jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; dan g. jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda