Koreksi Pasal 1
PP Nomor 5 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;
b. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, dan pengembangan kompetensi;
d. jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2016, No.
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;
f. jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen;
dan
g. jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
