Koreksi Pasal 5
PP Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA berupa jasa siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kenegaraan;
b. pertahanan dan keamanan;
c. sosial dan budaya;
d. keagamaan;
e. bencana alam;
f. kemanusiaan; dan
g. kerjasama siaran dengan lembaga radio internasional dan duta besar negara sahabat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
