Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif air time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dikelompokkan dalam: a. Jaringan Nasional; b. Zona A; c. Zona B; d. Zona C; dan/atau e. Zona D. (2) Penentuan pembagian jaringan nasional dan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA.
Koreksi Anda