Koreksi Pasal 3
PP Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif air time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dikelompokkan dalam:
a. Jaringan Nasional;
b. Zona A;
c. Zona B;
d. Zona C; dan/atau
e. Zona D.
(2) Penentuan pembagian jaringan nasional dan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
