Koreksi Pasal 1
PP Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari jasa:
a. siaran; dan
b. penggunaan sarana dan prasarana siaran.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan formula.
(3) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
