Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari jasa: a. siaran; dan b. penggunaan sarana dan prasarana siaran. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan formula. (3) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda