Koreksi Pasal 14
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. direkomendasikan oleh lembaga pelayanan kesehatan;
b. dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
c. sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
